" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " bukankah makan sahur sudah arti niat ? "

" isi " : " ketika orang bangun malam hari untuk makan sahur , bukankah dalam hati cara nyata dia niat untuk laksana puasa di esok hari ? " , " ada beda tafsir di antara muslim bahwa niat harus ucap dan muslim yang lain dapat bahwa niat itu dari dalam hati kita masing - masing dan tidak perlu ucap . bagaimana dapat ustadz tentang hal ini . "

" jawaban1 " : " mon 24 september 2007 23 : 09  " , "  6 . 203 views  n " , " n " , " n " , " ketika orang bangun malam hari untuk makan sahur , bukankah dalam hati cara nyata dia niat untuk laksana puasa di esok hari ? " , " ada beda tafsir di antara muslim bahwa niat harus ucap dan muslim yang lain dapat bahwa niat itu dari dalam hati kita masing - masing dan tidak perlu ucap . bagaimana dapat ustadz tentang hal ini . " , " n " , " benar cara syarat , ketika orang bangun untuk makan sahur , pasti di dalam hati sudah bersit niat puasa . jadi anda sudah benar . coba saja tanya kepada mereka yang sedang makan sahur , mau apa kok bangun dan makan di pagi buta begini ? " , " pasti jawab seragam ,  " kan kita mau puasa besok .  " , " tuh kan , jawab jelas , mereka mau puasa . dan itu saja benar sudah cukup untuk tegas bahwa di dalam hati mereka sudah ada niat untuk puasa . " , " bahkan benar , jangan bangun sahur , dar bersit di dalam hati untuk puasa , benar sudah rupa niat . karena bagaimana kata semua ulama bahwa niat itu memang ada di dalam hati , bukan di lisan . " , " dan tidak ada satu pun ulama baik dari kalang mazhab asy - syafi ' i maupun dari mazhab mana yang mengatalakan bahwa niat itu di lidah . semua ulama dari ujung barat maroko sampai ujung timur maraoke , sepakat bulat - bulat bahwa niat itu bukan di lidah tetapi di dalam hati . " , " lalu bagaimana dengan lafadz niat puasa yang sangat kenal itu ? apakah wajib dilafadzkan ? apakah puasa kita sah bila kita tidak melafadzkan niat ? " , " lafadz niat yang sering kita dengar atau banyak baca di masjid - masjid utama selesai shalat tarawih benar bukan syarat sah puasa . lafadz itu sendiri pun tidak ada dasar dari rasululllah saw . kita tidak pernah temu ada hadits yang sebut bahwa rasulullah saw melafadzkan niat puasa di malam hari selesai shalat tarawih . " , " jangan melafadzkan niat , shalat tarawih pun tidak pernah beliau laku umur hidup , kecuali hanya 2 kali saja . dan jelas tentang hal ini sudah ulang kali bahas di rubrik ini . " , " maka puasa kita sah lama kita sudah niat sejak malam belum masuk waktu shubuh , meski tanpa melafadzkan niat itu di lidah kita . " , " lalusekarang tanya di balik , apakah melafadzkan niat itu lantas jadi bid ' ah , haram dan datang dosa ? " , " di sini para ulama beda dapat seperti biasa . bagi dari mereka yang sangat sensitif dan hati - hati dengan urus perbid ' ahan , umum memang langsung " , " kata bahwa melafadzkan niat itu hukum bid ' ah , haram dan dosa . " , " alas , karena tidak ada ajar dari rasulullah saw . padahal urus puasa itu rupa ibadhah " , " , sehingga haram hukum bila tambah - tambah sendiri sesuai selera . " , " atas fatwa yang seperti ini , ada yang kurang sabarkemudian vonis bahwa praktek melafadzkan niat yang laku oleh bagi masyarakat di masjid - masijd itu haram dan dosa . bahkan bagi dari mereka haram hadir di masjid itu lantar anggap masjid itu masjid ahlul bid ' ah . " , " mau bilang apa lagi , memang begitu lah tipologi bagi umat kita . mudah sekali jatuh vonis kepada sesuatu yang rasa bagai sesuatu yang tidak sesuai dengan mau . " , " lalu apa hujjah dari mereka yang tetap melafadzkan niat puasa ? ada dasar argumentasi yang bisa terima cara syar ' i sehingga bebas mereka dari tuduh bagai ahli bid ' ah tadi ? " , " jawab ada tentu saja . logika , kalau pun melafadzkan niat itu memang mutlak kebid ' ahannya , pasti tidak ada lagi orang yang mau laku . bagaimana tidak ada orang yang mau shalat shubuh 8 rakaat , karena memang tidak ada ajar . " , " bagi kalang ini , melafadzkan niat puasa itu meski tidak ada hadits yang sebut bahwa rasulullah saw laku , guna besar untuk kuat niat . rupa di masa lalu , ada orang yang hati mudah was - was , selalu ragu dan kurang percaya diri . " , " di dalam hati selalu ada gejolak , apakah saya sudah siap laku ibadhah ini atau belum ya ? nah , kepada kalang yang seperti ini , muncul fatwa untuk melafadzkan niat . dengan dilafadzkan , maka rasa was - was di dalam hati akan sirna ganti dengan yakin . " , " kira - kira mirip dengan orang yang sedang jatuh cinta kepada orang yang sudah lama incar , tetapi ada rasa ragu , takut , malu , was - was untuk nyata rasa cinta itu dalam bentuk kata - kata . maka juta asa ragu tidak karuan itu akan pecah begitu nyata rasa cinta itu dengan kata - kata . " , " maka turut ulama yang dukung pelafadzan niat , kalau ragu - ragu , ucap saja niat itu . biar plong dan selesai masalah . " , " sekakrang mari kita lihat apa yang kata para ulama salaf tentang melafadzkan niat , sesuai literatur ilmu syariah yang kita milik : " , " kita mulai dari mazhab abu hanifah . para ulama di kalang mazhab ini pecah dapat ketika hukum pelafadzkan niat . bagi dari mereka kata hukum bid ' ah , namun bagi lain kata hukum jaiz atau boleh . tidak rupa bid ' ah yang rusak shalat . " , " bahkan bagi dari mereka itu menyunnahkan pelafadzan niat utama bagi mereka yang di dalam hati ada was - was . dengan melafadzkan niat , maka was - was itu akan hilang . sehingga pelafadzan niat itu justru bantu kuat niat . " , " melafadzkan niat salah yang utama , kecuali bagi mereka yang was - was . maka melafadzkan niat bagi mereka yang was - was justru hukum mandub ( macam sunnah ) agar rasa was - was itu jadi hilang . " , " ungkap ini bisa kita baca dalam kitab " , " . " , " umum para ulama di dalam mazhab ini menyunnahkan kita untuk melafadzkan niat . tidak kata tidak mengapa bila kita melafadzkannya . lantar hal itu bantu hati . " , " namun mereka pun sepakat bahwa melafazkan niat itu bukan niat itu sendiri . jadi anda orang ibadah tanpa melafadzkan niat , maka ibadah tetap sah dan terima allah swt cara hukum . " , " niat untuk taharah , wudhu ' mandi , shalat , puasa dan lain sama sekali tidak butuh pelafazhan niat . itu rupa sepakat para imam mazhab . karena tempat niat itu hati , bukan lisan . " , " anda orang melafazkan suatu lafadz niat yang nyata beda dengan apa yang bersit di dalam hati , maka yang laku sah adalah yang ada di dalam hati , bukan yang ucap di lisan . tidak ada orang ulama pun yang ingkar hal ini . " , " namun memang ada bagi ulama dari kalang mazhab as - syafi ' i di masa - mas ikut yang ijtihad untuk melafadzkan niat . namun seperti mereka agak rancu dalam paham nash dari imam mereka , asy - syafi ' i . " , " imam ibnu taimyah kemudian kata bahwa urus melafazkan niat itu para ulama pecah dua . turut sebagain ulama dari mazhab imam abu hanifah , mazhab al - imam asy - syafi ' i dan imam ahmad bin hanbal kata bahwa melafadzkan niat itu hukum mustahab ( lebih suka ) , lantar kuat niat di dalam hati . " , " sementara bagi lain dari ulama kalang mazhab imam malik dan imam ahmad bin hanbal dan yang lain kata bahwa melafazhkan niat itu tidak mustahab , bahkan hukum bid ' ah . lantar tidak ada contoh dari nabi muhammad saw , para shahabat dan tabi ' in . " , " turut ibnu al - qayyim , bagi ulama " , " dari kalang mazhab asy - syafi ' i telah rancu dalam paham nash imam mereka sendiri tentang melafadzkan niat . " , " di dalam nash as - syafi ' i memang sebut bahwa orang tidak sah mulai shalat kecuali dengan zikir . itu nash dari imam as - syafi ' i yang asli . " , " namun nash ini paham jadi tidak sah shalat itu kecuali dengan melafadzkan niat . mereka paham bahwa zikir yang maksud oleh al - imam as - syafi ' i adalah lafazh " , " . padahal turut ibnul qayyim , yang maksud dengan dzikir oleh asy - syafi ' i adalah takbiratul ihram , bukan melafadzkan niat . " , " dalam hal ini lihat bahwa ibnu qayyim bela dan tidak salah al - imam asy - syafi ' i , namun anggap bahwa para ulama mutaakhkhirin dari kalang mazhan ini yang salah paham hadap nash dari imam mereka . " , " masalah melafazkan niat adalah masalah khilafiyah di kalang ulama . bagi membid ' ahkannya , bagi boleh , bagi lain bahkan anggap mustahab , utama bagi yang rasa was - was . bahkan para ulama dalam satu mazhab pun punya dapat yang beda - beda dalam masalah ini . " , " maka sikap saling salah apalagi sampai musuh dengan sama muslim untuk urus seperti ini justru rupa sikap yang kurang dewasa . kita baik tidak jebak kepada musuh , apalagi sampai saling ejek , saling leceh atau saling boikot saudara kita sendiri . " , " serah urus ini kepada ulama yang ahli di bidang . kalau nyata mereka pun beda dapat , memang demikian lah batas kita . bagai muqallid ( orang yang bertaqlid ) kepada para ulama , maka kita tetap harus sikap santun , hormat , dan harga bagai beda dapat di kalang mereka . " , " toh nanti di alam kubur , kita tidak akan pernah tanya urus seperti ini , bukan ? " , " dan yang pasti , tidak ada satu pun ulama yang sampai wajib , apalagi sampai kata puasa itu tidak sah kalau tidak melafadzkan niat . tidak ada orang pun yang kata itu . "
